KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA TERHADAP KDMP SESUAI PDTT NOMOR 10 TAHUN 2025




  Pasal 2 :

 (1) Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.

 (2) Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus. 

 (3) Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pasal 3 :

 Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk:

 a. melakukan kajian proposal rencana bisnis yang diajukan oleh KDMP dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan; 

 b.  mengkoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman;

c.  memberikan surat kuasa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk menempatkan Dana Desa pada Rekening Pembayaran Pinjaman dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman perjanjian yang telah jatuh tempo;

d.  melaksanakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan pada APB Desa terkait penempatan dana pada Rekening Penerimaan Pembayaran Pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e.  melakukan evaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP bersama Badan Permusyawaratan Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGKAJI ULANG PROPOSALNYA KDMP PANCA WARNA

RANGKAIAN KEGIATAN TPP KEC.WAY SERDANG 04/11/2025

Kunjungan Bumdes dan Rapat Internal serta Validasi Laporan TPP Kecamatan Way Serdang