Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Kunjungan Bumdes dan Rapat Internal serta Validasi Laporan TPP Kecamatan Way Serdang

Gambar
Kegiatan hari ini, Jum'at 31 Oktober 2025, yaitu rapat internal TPP Kecamatan Way Serdang. Dalam kegiatan ini dihadiri Oleh TAPM Kabupaten Mesuji Bapak Khoirudin, Koordinator TPP Kecamatan Way Serdang yaitu Bapaj Ngatirin, PD dan PLD,  Pembahasan dalam Rapat Internal tersebut yaitu tentang peningkatan Kapasitas TPP, Validasi Laporan TPP bulan Oktober, pembuatan blog dan RKTL kegiatan bulan November, serta dilanjutkan dengan tanya jawab serta diskusi terkait kendala dan masalah yang ada di lapangan, Sebelum kegiatan Rapat internal TPP ini, juga dilakukan kunjungan ke lokasi BUMDES Sumber Rezeki Desa Margo Bhakti yang melaksanakan kegiatan Ketahanan Pangan Desa 20 % DD yaitu unit usaha ayam petelur

MENGKAJI ULANG PROPOSALNYA KDMP PANCA WARNA

Gambar
               Berpatokan pada Surat Edaran Menteri PDT Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Kepala Desa Panca Warna cukup antusias Program yang menjadi Idola Pemerintah Pusat ini. Mencoba mengajukan dua Proposal Koperasi Desa Merah Putih Panca Warna yaitu Unit Usaha Elpiji dan Sembako sesuai yang ada di Link Simkopdes yang di pandu oleh Asissten Businis/Pendamping KDMP. Setelah di analisa dan di teliti Potensi Usaha dan Perguliran Jenis Usaha yang di susun KDMP, Kepala Desapun menyetujui dan menanda tangani Surat Pernyataan Kesanggupan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Panca Warna.             Pendamping Desapun turut berperan aktif mendorong dan memotivasi Program Koperasi Desa Merah Putih untuk lebih bersungguh sungguh,karena dari kepercayaan diri Pengurus KDMP itulah awal tumbuh keberhasilan untuk mewujudkan Desa lebih selangkah lebih Maju dari segi Ekonomi dan Sumber Daya Ma...

KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA TERHADAP KDMP SESUAI PDTT NOMOR 10 TAHUN 2025

Gambar
  Pasal 2 :  (1) Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KDMP.  (2) Persetujuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.   (3) Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 3 :  Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk:  a. melakukan kajian proposal rencana bisnis yang diajukan oleh KDMP dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan;   b.  mengkoordinasikan KDMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman; c.  memberikan surat kuasa kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk menempatkan Dana Desa pada Rekening Pem...

MUSDESUS DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KDMP

Gambar
Senin 20 Oktober 2025 Kunjungan ke Desa Panca Warna Jam 08:00 s/d 12:00 Pelaksanaan Musdesus Koperasi Desa Merah Putih Panca Warna Pembahasan dan Penyepakatan Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman. Lain dari pada itu Pemaparan Tehnis Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan syarat 1. Surat Pengajuan ke Bank 2. SK Penunjukan Ketua 3. SK Penunjukan Pengurus Bank 4. SK KDMP 5. Berita Acara Pembentukan KDMP 6. Akte Notaris Selain dari Kegiatan tersebut Mendampingi Penyusunan Berita Acara Musyawarah Desa Khusus tentang Penyepakatan Usulan Pinjaman dan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi dan Surat Persetujuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Hadir dalam acara tersebut Perwakilan Camat, Babinkantibmas,Kepala Desa, Businis Asisten/Pendamping KDMP, Pengurus KDMP dan Masyarakat. Jam 13:00 s/d 16:00 Kunjungan ke Desa Labuhan Mulya dalam Agenda yang sama. Tingkat kehadiran dan partisipasi hampir sama di Desa Panca Warna. ...
Gambar
KUNJUNGAN KEGIATAN BUMDes KETAHAN PANGAN JAMUR MERANG Jumat 26 September Kunjungan TPP Kecamatan Way Serdang ke BUMDes Program Ketahanan Pangan Unit Usaha Jamur Merang Anggaran yang di Alokasikan sebesar Rp. 182.426.200. Tahap awal Pengadaan Tempat (Kombong sebanyak 5 Unit) Lain dari pada itu menggunakan bahan Tongkos Sawit,Kayu bakar,Pupuk Dolomit,tetes tebu dan lain sebagainya untuk proses tumbuhnya jamur merang tersebut. Proses awal sampai panen memerlukan waktu 45 hari terhitung mulai dari proses permentasi awal.